TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memplot nomor seri pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dilangsungkan pada hari ini, Selasa, 14 November 2023. Pengundian akan dilakukan pada pukul 18.30 WIB, setelah makan malam bersama para kandidat dan pimpinan partai.
“Jadi diawali dengan makan malam bersama calon presiden dan wakil presiden, para pimpinan partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon,” kata Ketua Umum. KPU Hasyim Asyar, Senin 13 November 2023.
Lantas, bagaimana aturan penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024?
Sebelumnya, penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden diusulkan melalui diskusi. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasko Ahmed.
Guspardi Gaus, politikus PAN, mengatakan pendapat kedua politisi tersebut hanya sebatas perbincangan. Dia mengatakan usulan itu sah, bahkan ilegal. “Sebagai usulan, tentu sah-sah saja sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Guspardi, Senin, 6 November 2023.
Namun KPU RI menyatakan, penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan melalui musyawarah. Penentuan nomor urut dalam pemilu presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Ketentuannya ditentukan dalam Pasal 235 ayat 2, dimana nomor urut ditentukan dengan undian.
Penerbitan nomor urut calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 235 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”. “Nomor urut pasangan calon akan ditentukan melalui pengundian pada rapat pleno terbuka KPU,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam siaran persnya, 11 November 2023.
Periklanan
Saat pengundian nomor urut, Idham menjelaskan, berdasarkan aturan dalam pasal tersebut, seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden harus hadir secara langsung. Jadwal permainan undian, yakni sehari setelah penetapan dan pengumuman calon presiden dan wakil presiden, ditetapkan untuk pemilihan presiden. Pada Senin, 13 November 2023, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Tiga capres dan cawapres yang terdaftar yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan tes kesehatan. Pasangan calon ini telah resmi diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kami diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pemilihan sekaligus pada tahun 2024,” kata Anggota KPU Idham Kholik dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta, Senin pekan lalu.
IHSAN RELIUBUN | DI ANTARA
Pilihan Editor: PDIP tak mempermasalahkan nomor urut Ganjar-Mahfoud
Quoted From Many Source